Ibu Hamil Tidak Jujur Saat di Periksa Akibatnya Janinnya Mati Dalam Kandungan
Kasus pasien yang tidak jujur saat diperiksa mengakibatkan janinnya meninggal dalam kandungan, kali ini kasusnya terjadi pada salah satu ibu hamil di Makassar. Karena menyembunyikan hasil pemeriksaannya yaitu pemeriksaan rapid test covid-19 akibatnya janin dalama kandungannaya meninggal dunia.
Ibu malang ini diketahui bernama Ervina yana, salah satu warga kota Makassar harus merelakan kepergian anaknya karena tidak bisa melakukan persalinan akibat ditolak beberapa rumah sakit di Makassar. Ervina jika sesuai dengan taksiran persalinannya maka sekiranya tanggal 10 Juni akan melahirkan.
Akan tetapi, karena ibu ervina ini memiliki riwayat penyakit DM maka disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lengkap di rumah sakit. Nah, disinilah dimulai babak awal dia ditolak beberapa rumah sakit yang sampai akhirnya berkahir di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Awalnya ibu Ervina melakukan kontrol di rumah sakit Sentosa, kemudian pihak rumah sakit merujuknya ke rumah sakit RS ST Hadijah. Kemudian dia dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19, tetapi RS Hadijah tidak memiliki fasilitas tersebut maka dirujuklah lagi ibu hamil ini ke rumah sakit Grestelina Makassar.
Di Rumah sakit Grestelina,ibu Ervina harus membayar 600 Ribu rupiah untuk pemeriksaaan rapid test Covid-19. Ternyata hasil rapid test Reaktif maka rumah sakit menyarangkan untuk pemeriksaan lanjutan Covid yaitu pemeriksaan Swab alias pemeriksaan PCR. Kemudian ibu ini dirush untuk membayar sekitar2.4 jt rupiah untuk pemeriksaan swab.
Selanjutnya sang ibu hamil tua ini melanjutkan pemeriksaannya di rumah sakit Ananda Makassar, nah di rumah sakit ini kemudian bayinya dinyatakan Meninggal dunia.
Karena kebingungan sang ibu malang ini, tidak tahu bagaimana kelanjutan kisahnya karena tidak ada rumah sakit yang mau menerimanya, padahal ibu ini memiliki KIS sebagai jaminan kesehatan. Tetapi pemeriksaan Rapid test covid dan Pemeriksaan PCR tidak ditanggung alias harus bayar jika ingin melakukan pemeriksaan.
Perlu kita ketahui, memang BPJS tidak menanggung pemeriksaan rapid test atau PCR akan tetapi Pemeriksaan ini ditanggung secara Khusus oleh Kementrian Kesehatan RI. Jadi kekeliruan ibu ervina di makassar ini adalah karena tidak jujur dalam mengungkapkan penyakitnya kepada petugas.
Sekarang, ibu Ervina telah di lakukan perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo, rencananya akan dilakukan pemeriksaan swab dan penanganan khusus untuk mengeluarkan janin yang telah mati dalam kandungannya.
Ibu malang ini diketahui bernama Ervina yana, salah satu warga kota Makassar harus merelakan kepergian anaknya karena tidak bisa melakukan persalinan akibat ditolak beberapa rumah sakit di Makassar. Ervina jika sesuai dengan taksiran persalinannya maka sekiranya tanggal 10 Juni akan melahirkan.
Akan tetapi, karena ibu ervina ini memiliki riwayat penyakit DM maka disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lengkap di rumah sakit. Nah, disinilah dimulai babak awal dia ditolak beberapa rumah sakit yang sampai akhirnya berkahir di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Awalnya ibu Ervina melakukan kontrol di rumah sakit Sentosa, kemudian pihak rumah sakit merujuknya ke rumah sakit RS ST Hadijah. Kemudian dia dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19, tetapi RS Hadijah tidak memiliki fasilitas tersebut maka dirujuklah lagi ibu hamil ini ke rumah sakit Grestelina Makassar.
Di Rumah sakit Grestelina,ibu Ervina harus membayar 600 Ribu rupiah untuk pemeriksaaan rapid test Covid-19. Ternyata hasil rapid test Reaktif maka rumah sakit menyarangkan untuk pemeriksaan lanjutan Covid yaitu pemeriksaan Swab alias pemeriksaan PCR. Kemudian ibu ini dirush untuk membayar sekitar2.4 jt rupiah untuk pemeriksaan swab.
Selanjutnya sang ibu hamil tua ini melanjutkan pemeriksaannya di rumah sakit Ananda Makassar, nah di rumah sakit ini kemudian bayinya dinyatakan Meninggal dunia.
Karena kebingungan sang ibu malang ini, tidak tahu bagaimana kelanjutan kisahnya karena tidak ada rumah sakit yang mau menerimanya, padahal ibu ini memiliki KIS sebagai jaminan kesehatan. Tetapi pemeriksaan Rapid test covid dan Pemeriksaan PCR tidak ditanggung alias harus bayar jika ingin melakukan pemeriksaan.
Perlu kita ketahui, memang BPJS tidak menanggung pemeriksaan rapid test atau PCR akan tetapi Pemeriksaan ini ditanggung secara Khusus oleh Kementrian Kesehatan RI. Jadi kekeliruan ibu ervina di makassar ini adalah karena tidak jujur dalam mengungkapkan penyakitnya kepada petugas.
Sekarang, ibu Ervina telah di lakukan perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo, rencananya akan dilakukan pemeriksaan swab dan penanganan khusus untuk mengeluarkan janin yang telah mati dalam kandungannya.