--> Skip to main content

PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021

 PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021 

PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021


Penerimaan Bintara POLRI tahun anggaran 2021 telah terbuka. Tahun anggaran 2021 Akan membuka lowongan sebanyak 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

Jadwal pendidikan mulai 26 Juli 2021 sampai 22 Desember 2021. Proses pendaftaran dan seleksi ini diselenggarakan oleh Seluruh Polres/Polda se Indonesia.

Apa saja persyaratannya untuk mendaftar Polisi

Ketentuan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 :
  1. para calon harus memberikan keterangan yang sebenamya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri; 
  2. penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA
  3. sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya
  4. Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma Ill (D-I11) diberikan masa dinas surut 1 (satu) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun. 

Persyaratan umum PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI:

  • warga Negara Indonesia (pria atau wanita); 
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • sehat jasmani dan rohani; 
  • tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. 

Persyaratan khusus PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI:

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI; 
  2. lulusan SMA/sederajat:
    • bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00; 
    • bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00; 
    • tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 
  3. lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi; 
  4. lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi. 
  5. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b; 
  6. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI; 
  7. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
    1. bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata rata memenuhi persyaratan; 
    2. calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
  8. usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
    • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun; 
    • lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun; 
    • lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun. 
  9. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan; 
  10. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 
  11. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; 
  12. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka; 
  13. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; 
  14. membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 
  15. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 
  16. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k; 
  17. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi  maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku; 
  18. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi; 
  19. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan ;
  20. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
  21. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) . 

Persyaratan lainnya PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI

Bintara Polisi Tugas Umum :

    1. Berijazah:
      • lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C); 
      • lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri;
      • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
      • lulusan S-I/O-IV, D-I11 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi. 
    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
      • umum:
        1. Pria : 165 cm;
        2. Wanita: 160 cm.
      • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 
        1. Pria : 163 cm;
        2. Wanita: 158 cm .
      • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
        1. Daerah Pesisir:
          • Pria : 163 cm;
          • Wanita: 158 cm.
        2. Daerah Pegunungan:
          • Pria : 160 cm;
          • Wanita: 155 cm.
    3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili; 

Bintara Kompetensi KhususTeknologi lnformasi (Tl):

    1. Berijazah SMK jurusan:
      • Teknik Komputer Jaringan; 
      • Multimedia;
      • Teknik Komputer dan lnformatika; 
      • Telekomunikasi;
      • Rekayasa Piranti Lunak; 
      • Teknik Elektro. 
    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. 

Bintara Kompetensi Khusus Perawat 

    1. berijazah D-11I Perawat, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;
    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
      • untuk pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm; 
      • untuk wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. 

Bintara Kompetensi Khusus Bidan

    1. berijazah D-I11 Bidan, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi;
    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk
    3. wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm ;
    4. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. 

Bintara Kompetensi Khusus Pramugari

  1. berijazah :
    • SMA/SMK/MA dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari; 
    • D-I/D-II1/S-1 dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari. 
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 165 cm;
  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan uji kompetensi aspek pengetahuan diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompeten aspek keterampilan dan prilaku di laksanakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. 

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:

  1. Bintara PTU dengan sistem seleksi sebagai berikut:
    • sistem gugur dan/atau rangking meliputi: 
      • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
      • pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      • tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
      • uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A,B), renang dan antropometri dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
      • tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
        • (a) Pengetahuan Umum (P .U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
        • (b) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD • 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan ; 
        • (c) Bahasa lnggris (B.ING) ;
        • (d) Matematika (MTK} IPA/IPS. 
      • pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      • tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      • pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      • pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      • sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir. 
  2. Bintara Kompetensi khusus dengan sistem seleksi sebagai berikut:sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
    • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    • Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
      • (a) pengetahuan;
      • (b) keterampilan;
      • (c) perilaku .
    • pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    • pemeriksaan psikologi Tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
    • Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B), renang dan antropometri secara kuantitatif dengan mengabaikan nilai O pada setiap item tes dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (tidak menggugurkan); 
    • pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    • pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
    • Pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    • pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    • sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir. penilaian untuk menentukan rangking: 

Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara PTU:

sistem penilaian dalam penerimaan polisi 2021

Tata cara pendaftaran online PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI:

  1. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  2. pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  3. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website; 
  4. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi ; 
  5. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi on/ine beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan; 
  6. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
  7. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online . Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24 .00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali. 

Tata cara verifikasi PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI di Polres/Polda setempat:

  1. verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline; 
  2. verifikasi online dapat dilakukan dengan cara mengupload dokumen ke website dan menunggu verifikasi oleh panitia;
  3. apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline; 
  4. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07 .00 s.d. 16.00 WIB ; 
  5. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi; 

Kelengkapan Berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

    • asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi; 
    • asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir; 
    • asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
    • asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
    • asli Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan; 
    • pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar; 
    • surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 
    • surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 
    • daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
    • surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 
    • surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 
    • surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 
    • surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 
    • surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal  lka; 
    • surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Berikut lampiran Pengumuman resmi untuk PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021. Kamu bisa unduh disini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar